Senin, 15 Juli 2024

PRINSIP ASESMEN



  1. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan. Pendidik melakukan penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus peserta didik. Contoh pelaksanaan: Penilaian tidak dipengaruhi oleh latar belakang dan identitas apapun, namun bagi peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus perlu diakomodasi sesuai kebutuhan khusus (instrumen, rubrik atau cara penilaian dapat disesuaikan)
  2. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara objektif, pendidik melakukan penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Contoh pelaksanaan: Pendidik menguatkan asesmen di awal pembelajaran yang digunakan untuk merancang pembelajaran sesuai dengan kesiapan peserta didik,  Pendidik memikirkan tujuan pembelajaran pada saat merencanakan asesmen dan memberikan kejelasan pada peserta didik mengenai tujuan asesmen di awal pembelajaran, Pendidik menyediakan waktu untuk membaca, menganalisis, dan melakukan refleksi hasil asesmen.
  3. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara edukatif, pendidik melakukan penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar. Contoh pelaksanaan: Pendidik merencanakan pembelajaran dengan merujuk pada tujuan yang hendak dicapai dan memberikan umpan balik agar peserta didik dapat menentukan langkah untuk perbaikan kedepannya, Pendidik memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk melakukan refleksi tentang kemampuan mereka, serta bagaimana meningkatkan kemampuan tersebut berdasarkan hasil asesmen, Pendidik menyusun laporan kemajuan belajar secara ringkas, mengutamakan informasi yang paling penting untuk dipahami oleh peserta didik dan orang tua.